Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Punya Istri Salihah dan 3 Anak

9 Juli 2021 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
Terdakwa Edhy Prabowo memijat keningnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Edhy Prabowo memijat keningnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terjerat kasus dugaan penerimaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Edhy dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar, serta hak politik dicabut selama 4 tahun.
Edhy menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sangat berat. Sebab di usianya yang kini menginjak 49 tahun, ia masih memiliki tanggungan 3 anak.
"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Sehingga tuntutan Penuntut Umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat," ujar Edhy dalam nota pembelaan atau pleidoi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).
ADVERTISEMENT
Edhy menilai tuntutan jaksa KPK didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Sehingga ia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar dihukum ringan atau bahkan dibebaskan dari tahanan.
"Saya mengharapkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memutus perkara ini secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.

Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Dalam pleidoi, Edhy Prabowo meminta maaf kepada keluarga besarnya. Termasuk kepada ibu serta istrinya.
"Saya mengucapkan mohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya baik yang saya sengaja maupun tidak sengaja kepada Ibunda dan keluarga besar saya tercinta, keluarga besar istri saya Iis Rosyita Dewi tercinta, dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," papar Edhy.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Edhy Prabowo secara khusus meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya. Tidak lupa permohonan maaf juga saya sampaikan kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," kata dia.
Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah
Dalam perkara ini, Edhy didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Uang berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Suharjito pun sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.