Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Bersalah

30 Juni 2021 0:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).
ADVERTISEMENT
Edhy dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Meski dituntut selama 5 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih lobster, Edhy menegaskan dirinya tidak bersalah.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," kata Edhy usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara.
Edhy menyatakan dirinya tetap bertanggung jawab atas terjadinya perkara suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan selama dirinya menjabat menteri. Ia mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol para stafnya.
ADVERTISEMENT
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujar Edhy.
Tersangka staf khusus mantan Menteri KP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/2) Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Selain itu, Edhy mengaku dirinya tidak pernah mengetahui apa yang dilakukan oleh anak buahnya. Ia baru mengetahuinya saat persidangan. Edhy kembali menegaskan dirinya tidak pernah ada niat untuk melakukan korupsi.
"Saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan, menyarankan orang. Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi," tegas Edhy.
"Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah 7 bulan mendekam di KPK tidak enak, panas, jauh dari keluarga," lanjut Edhy.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Edhy mengatakan dirinya siap mengajukan nota pembelaan (pledoi). Menurut dia, banyak hal yang akan dituangkan dalam nota pembelaannya tersebut.
"Banyak hal, saya mohon doanya," tutup Edhy Prabowo.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo didampingi istrinya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara. Selain itu Edhy didenda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Suap itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah R p9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.
Tak hanya itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
ADVERTISEMENT
Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Selain Edhy, JPU KPK menuntut Andreau dan Safri selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu Amiril selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Ainul dan Siswadhi selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Amiril juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 2.256.940.000 subsider 1 tahun penjara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT