Edy Mulyadi Tak Hadiri Panggilan Polisi, Disebut Tak Sesuai KUHP

28 Januari 2022 11:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edy Mulyadi. Foto: Dok. Youtube Edy Mulyadi
zoom-in-whitePerbesar
Edy Mulyadi. Foto: Dok. Youtube Edy Mulyadi
ADVERTISEMENT
Edy Mulyadi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri, Jumat (28/1). Namun Edy tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukumnya, Herman Kadir menyebut pemanggilan kliennya tersebut tidak sesuai dengan KUHP.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP," kata Herman kepada wartawan, Jumat (28/1).
Menurut Herman, pemanggilan untuk pemeriksaan bisa dilakukan setelah 3 hari. Sementara Edy dipanggil baru 2 hari yang lalu.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," jelas Herman.
Korlap Aksi Gabungan PA 212, Edy Mulyadi usai diperiksa polisi. Foto: Dok. Pribadi
Herman mengatakan kliennya akan hadir pada pemanggilan berikutnya. Untuk itu ia meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaannya.
"Insyaallah hadir panggilan kedua," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur menerima laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Edy Mulyadi, Senin (24/1). Edy dilaporkan terkait video berisi pernyataan ‘Kalimantan hanya tempat jin buang anak’.
ADVERTISEMENT
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Hingga akhirnya kasus tersebut telah naik statusnya menjadi penyidikan.