Edy Mulyadi Tak Hadiri Panggilan Polisi, Disebut Tak Sesuai KUHP
·waktu baca 1 menit

Edy Mulyadi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri, Jumat (28/1). Namun Edy tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Kuasa hukumnya, Herman Kadir menyebut pemanggilan kliennya tersebut tidak sesuai dengan KUHP.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP," kata Herman kepada wartawan, Jumat (28/1).
Menurut Herman, pemanggilan untuk pemeriksaan bisa dilakukan setelah 3 hari. Sementara Edy dipanggil baru 2 hari yang lalu.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," jelas Herman.
Herman mengatakan kliennya akan hadir pada pemanggilan berikutnya. Untuk itu ia meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaannya.
"Insyaallah hadir panggilan kedua," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur menerima laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Edy Mulyadi, Senin (24/1). Edy dilaporkan terkait video berisi pernyataan ‘Kalimantan hanya tempat jin buang anak’.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Hingga akhirnya kasus tersebut telah naik statusnya menjadi penyidikan.
