Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri berencana memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Senin (15/3). Ia diperiksa sebagai tersangka sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Namun, Sadikin Aksa justru tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Dia hanya diwakili kuasa hukumnya.
“Hari ini yang bersangkutan tidak hadir. Diwakili oleh kuasa hukumnya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (15/3).
Beberapa waktu lalu, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut, Sadikin Aksa telah mengkonfirmasi kehadirannya ke penyidik. Ia hadir pukul 10.00 WIB.
“Iya. InsyaAllah hari ini sesuai jadwal,” ujar Helmy.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan rekomendasi tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Helmy Santika lewat keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3).