Eks Jampidsus Febrie Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8). Foto: Pradya Tirta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka maupun penasihat hukumnya yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Memang kemarin kami sudah menerima informasi yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Pada prinsipnya ya silakan saja. Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. Dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi itu," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Anang mengatakan Kejaksaan Agung nantinya akan menunjuk tim yang akan menghadapi proses praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan," ujar Anang.

Penyidik meyakini seluruh proses penanganan perkara terhadap Febrie telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Kamis (6/8) mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie, Febrie Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

“Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya, dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata Febrie.

Menurutnya, tim kuasa hukum menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Bahkan, setelah melakukan pendalaman, jumlah dugaan pelanggaran tersebut disebut bertambah.

"Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dan dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi," ujar Febrie.