Eks Kajari Dituntut 5 Tahun Terkait Korupsi Aset Hendra Rahardja

Kejaksaan Agung menuntut mantan Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno dengan hukuman selama lima tahun penjara. Chuck dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pelelangan aset terpidana korupsi Hendra Rahardja.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut Chuck membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Denda bisa diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mukri mengatakan, tuntutan itu diajukan karena Chuck dianggap sudah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"(Chuck) tidak melaksanakan prosedur penyelesaian barang rampasan atas aset terpidana korupsi atas nama Hendra Rahardja sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI No.KEP-X-22/C/03/2011 tentang tugas dan wewenang Satgassus penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.32.597.000.000," kata Mukri yang mengulangi berkas tuntutan Chuck, Kamis (4/7).
Mukri menjelaskan, dugaan korupsi lelang aset ini diduga terjadi pada 2012. Kala itu Chuck sedang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.
Chuck diduga menjual aset terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Raharja tidak sesuai prosedur. Tanah Hendra yang disita untuk pengembalian kerugian negara dijual tidak dengan mekanisme pelelangan.
Perbuatan Chuck itu dinilai menimbulkan kerugian negara hingga Rp 32 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Ardi Kusuma, Albertus Sugeng Mulyanto, dan Zainal Abidin," kata Mukri.
Kasus ini sempat membuat Chuck dicopot dari jabatannya sebagai Kajati Maluku. Chuck kemudian menggugat Jaksa Agung Prasetyo. Gugatan itu sudah diterima Mahkamah Agung lewat putusan peninjauan kembali. Dalam putusan bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
Jabatan Chuck sebagai Kajati Maluku diminta MA harus dikembalikan Prasetyo. Selain itu, Prasetyo diminta untuk merehabilitasi nama Chuck.
“Terdakwa itu adalah seorang Jaksa pada waktu kasus tersebut dilakukan penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus Kejagung, dan mantan Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung RI serta pernah menjabat sebagai Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Tanpa pandang bulu Kejaksaan tetap proses pidana nya,”sebut Mukri.
