Eks Kapolsek Kebayoran Baru yang Pakai Sabu Dipecat

Propam Polda Metro Jaya telah menggelar sidang etik mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah terkait kasus narkoba. Hasil sidang etik diputuskan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Untuk Benny Iskandar, hasil sidang etik sudah selesai dan merekomendasikan untuk dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
Namun, setelah direkomendasi PTDH, Yusri mengatakan, Benny mengajukan banding. Sehingga kini kasus itu ditangani oleh Mabes Polri.
"Tapi yang bersangkutan banding, karena banding kan itu menjadi urusannya Mabes Polri," ucap Yusri.
Yusri mengatakan, sebelum melakukan PTDH kepada Benny, Polda Metro Jaya juga masih menunggu hasil sidang pidana umum Benny Iskandar. Sebab ia belum menjalani sidang di peradilan umum.
"Kita juga masih menunggu peradilan umum karena belum ada pemberitahuan berkas P21," ujar Yusri.
Eks Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya dan ditangkap karena menyimpan 4 paket sabu di ruang kerjanya. Sabu itu ditemukan saat Propam melakukan sidak ke kantor Polsek Kebayoran Baru pada pertengahan 2019.
