Eks Ketua KPK Usul Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan

22 Februari 2021 10:53 WIB
Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo. Foto: Kemensos RI dan Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo. Foto: Kemensos RI dan Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, ikut berbicara mengenai hukuman yang tepat bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial, Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
Diketahui Edhy terlibat kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan Juliari terjerat kasus dugaan suap bansos corona.
Menurut Agus, Indonesia bisa meniru hukuman yang diterapkan Singapura, yakni memiskinkan koruptor ketimbang hukuman mati. Agus memandang Edhy dan Juliari pantas dimiskinkan, bahkan tidak boleh mempunyai rekening bank dan usaha.
"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua. Bahkan kan kalau TPPU kan sampai menelusuri semua. Nah setelah itu setelah kerugian negara juga dituntut," ujar Agus dalam diskusi virtual 'Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu dan Eks Menteri Korupsi' yang digelar medcom.id pada Minggu (21/2).
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo saat Konfrensi pres menggagas perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Agus berpendapat desakan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari memang wajar. Namun ia menilai hukuman memiskinkan koruptor jauh lebih efektif dalam memberikan efek jera.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya terus terang, tepat apa yang dilakukan oleh Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh," ucap Agus.
Agus menilai hukuman mati kurang efektif dalam memberikan efek jera, berkaca pada kasus terorisme. Sehingga ia mengusulkan lebih baik kedua eks menteri Jokowi tersebut dimiskinkan karena korupsi saat pandemi corona.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
"Pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kan juga kurang efektif kan? Bahkan ada orang yang memimpikan, mereka memimpikan mati, supaya apa bahasanya mereka akan dipeluk oleh bidadari di surga. Ini kan juga kan ga menimbulkan efek jera," kata Agus.
"Saya ragu-ragunya efek di koruptor ini, mereka kan rata-rata kelompok menengah ke atas, paling tidak pejabat negeri kalaupun pengusaha, ya, pengusaha yang cukup lumayan. Mereka kan melakukan korupsinya tidak berdasarkan ideologi. Mungkin efektif loh mungkin. Karena di satu sisi mereka dasarnya bukan ideologi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menilai Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Menurutnya, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan korupsi di tengah pandemi COVID-19.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.