Eks Mendikbud Era SBY Tanya Anggaran Pendidikan di DPR: Kapan Dana Desa Masuk?

2 Juli 2024 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan 2009-2014 Muhammad Nuh. Foto: Dewan Pers
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan 2009-2014 Muhammad Nuh. Foto: Dewan Pers
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pendidikan Indonesia era Presiden SBY, M Nuh, mempertanyakan sejak kapan dana desa masuk ke dalam anggaran pendidikan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Nuh dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI dengan tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7).
"Saya terus terang yang paling penasaran mulai kapan masuk dana desa di dalam anggaran pendidikan? Mulai kapan? Dan isinya apa? Kalau lurah, ya kan lurah kan ujungnya, kalau dana desa kan lurah, ngurusi apa di pendidikannya kalau dicari?" kata Nuh.
RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI dengan tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Ia pun meminta agar hal tersebut diungkapkan secara jujur bukan berdasarkan argumentasi politik. Karena anggaran pendidikan, tegas Nuh adalah amanat dari undang-undang dasar.
"Sehingga kita tidak perlu berkilah mencari argumen ini demi ini, demi ini. Sudahlah mohon dengan jujur, sak jan jane [sebenarnya] anggaran pendidikan itu untuk sopo sih? Untuk apa? Dan berapa yang di sini? Kalau argumentasi politik, terlalu ramai, dan macam-macam jawabannya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
M Nuh meminta agar anggaran dana desa yang masuk ke anggaran pendidikan harus dikaji lagi dan dipertanyakan lebih detail. Jika anggaran itu tidak digunakan untuk pendidikan, maka melanggar amanah konstitusi.
"Tapi coba kita tanya pada hati nurani kita untuk dana desa itu berapa dan siapa yang melaksanakan dan memang riilnya betul nggak dipakai untuk itu? Kalau ndak, duso loh, ini kan urusan amanah ini," terangnya.
"Penyimpangan yang luar biasa kalau kita seandainya formal melegalkan sesuatu yang tidak benar dan itu kita legalkan dan pada kenyataannya memang tidak benar pula. Saya kira tobat, tobat," imbuh dia.
RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI dengan tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Nuh menegaskan, periode selanjutnya adalah masa pertobatan dalam mengelola anggaran pendidikan.
"Kalau seandainya memang kekurangan dana yang lain, sampaikan aja, memang kurang dana lain, yang tersisa itu yang terlalu mewah itu pendidikan. Oleh karena itu mohon diikhlaskan ya pendidikan saya pakai untuk ini, nyaman. Minta izin" tandas Nuh.
ADVERTISEMENT