Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Presiden ACT Ahyudin: Sebagai Tersangka Saya Akan Kooperatif
29 Juli 2022 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT ), Ahyudin, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana di Bareskrim Polri, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Ahyudin tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.20 WIB. Dia terlihat mengenakan setelan jas hitam dengan kemeja putih di dalamnya. Ahyudin terlihat didampingi kuasa hukumnya, Pupun Teuku Zulkifli.
Ahyudin menyebut, dirinya bakal mengikuti proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," ujar Ahyudin kepada wartawan.
Saat disinggung soal kemungkinan penahanan, Ahyudin enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, dia akan menghargai segala keputusan penyidik.
"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," katanya.
Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT
"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Dalam kasus ini, selain Ahyudin ada 3 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ibnu Khajar, Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT