Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Diperiksa Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Ahyudin Siap Ditahan
29 Juli 2022 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
Empat tersangka tersebut yaitu Ahyudin, selaku eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, Presiden ACT ; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan, kliennya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Terlebih lagi, jika dilakukan penahanan pun Ahyudin siap menjalaninya.
"Sangat siap (ditahan). Siang selesai jumatan (pemeriksaannya)," kata Pupun saat dihubungi.
Pupun menjelaskan, kliennya telah mempersiapkan segala hal apabila penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Sebab dia telah memprediksikan hal tersebut.
"Semua kita bawa termasuk oleh-oleh. Kaya rengginang, tape ketan, uli goreng, beras. Sudah kami persiapkan (baju) karena sudah kami prediksikan," tuturnya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri , Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebelumnya mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mempertimbangkan beberapa hal dalam mengambil keputusan penahanan terhadap keempat tersangka.
ADVERTISEMENT
"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Whisnu, Selasa (26/7).
Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT