Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Nasib ACT Kini: Izin Dibekukan, 4 Petinggi Tersangka, Aset Disita
28 Juli 2022 11:55 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Kasus penyelewengan dana yang terjadi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT ) terus bergulir di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, tak ada yang dapat memprediksi bagaimana nasib yayasan tersebut setelah 4 petingginya ditetapkan sebagai tersangka . Aset-aset perusahaan juga ikut disita polisi.
Izin Yayasan Dibekukan
Kasus ini mulai berembus pada awal Juli lalu. Setelah isu penyelewengan dana ini kian besar, akhirnya Kemensos mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Pencabutan itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi. Muhadjir menyebut, pencabutan dikarenakan pelanggaran yang diduga dilakukan ACT berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7% tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Blokir 60 Rekening Yayasan
Tak lama setelah itu PPATK memblokir 60 rekening atas nama yayasan tersebut yang berasal dari 33 penyedia jasa keuangan.
Pembekuan ini usai Kemensos mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT tahun 2022. Pencabutan izin itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).
ADVERTISEMENT
Ivan turut membeberkan temuan terkait aliran uang dari rekening ACT. Dia mengungkapkan, aliran uang yang disalurkan oleh ACT tak hanya di dalam negeri, tetapi turut ke luar negeri. Ada 10 negara yang paling banyak menerima aliran dari ACT.
"10 negara terbesar menerima dana keluar yaitu antara lain itu adalah Turki, Irlandia, China, Palestina, kemudian negara lain," ucap Ivan.
Belakangan, jumlah rekening yang dibekukan bertambah menjadi 300.
"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Ivan mengatakan, pembekuan tersebut berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 hingga Juli 2022 terkait ACT. Terdapat dana yang masuk ke rekening ACT dari luar negeri sebanyak Rp 64.946.453.924.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, tercatat dana dari ACT yang dikirimkan ke luar negeri mencapai Rp 52.947.467.313.
4 Petinggi ACT Jadi Tersangka
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan 4 petinggi ACT sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua Pembina Yayasan ACT, Ahyudin, Pengurus Yayasan ACT, Ibnu Khajar, Senior Vice President dan Anggota Presidiun ACT, Hariyana Hermain, serta Sekretaris ACT, Novariadu Imam Akbari.
"Terkait 4 orang yang disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadirtipiekses Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7) sore.
Keempat tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya pasal tindak pidana penggelapan, ITE, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang.
"Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Lalu Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
ADVERTISEMENT
"Lalu Pasal 3, 4, 6, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," tambah Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, Ahyudin berperan memotong dana donasi sebesar 30% untuk operasional.
"Tahun 2015, perihal pemotongan donasi sampai 30 persen. Tahun 2020 membuat opini dewan syariah tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," ujar Ramadhan.
Sementara, lanjut Ramadhan, Ibnu Khajar juga turut serta mengadakan pemotongan dana sebesar 30%.
"Mens reanya, 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional 30 persen dari dana umat. Bersama membuat SKB pembina dan pengawas perihal pemotongan donasi tahun 2015 sebesar 30 persen," jelasnya.
Tak hanya itu, mereka diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dari total Rp 138 miliar yang didapat, ada sekitar Rp 34 miliar yang diselewengkan.
ADVERTISEMENT
Dana itu dipakai untuk membeli truk, program dikbudsus, koperasi syariah 212, pembangunan pesantren, hingga dana talangan ke beberapa perusahaan cangkang.
Sita 44 Mobil dan 12 Motor Operasional ACT
Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus dugaan penyelewengan dana. Salah satu di antaranya adalah kendaraan operasional.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, total ada 56 kendaraan yang disita pihaknya. Seluruh kendaraan itu disita dari General Affair ACT.
"Perkembangan penyidikan yayasan ACT, sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT, Pak Subhan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (27/7).
Ramadhan menjelaskan, puluhan kendaraan yang telah dijadikan barang bukti itu disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan, puluhan kendaraan itu biasa digunakan dalam operasional yayasan ACT.
"Kendaraan operasional," jelas Andri.
Tidak menutup kemungkinan penambahan jumlah barang bukti lain yang akan segera disita.
"Ini baru yang terdata hari ini, mungkin tambah," pungkasnya.
Polri Cekal Tersangka Petinggi ACT ke Luar Negeri
Polri berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah 4 tersangka kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT bepergian ke luar negeri.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, keempat tersangka itu yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Hajar, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT.
ADVERTISEMENT
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka A, IK, NIA dan HH," kata Nurul lewat keterangannya, Kamis (28/7).
Nurul menuturkan, pencegahan itu dilakukan untuk memperlancar kasus penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan hingga tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
"Terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," ujarnya.