Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Sita 44 Mobil dan 12 Motor Operasional Milik ACT
27 Juli 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus dugaan penyelewengan dana. Salah satu di antaranya adalah kendaraan operasional.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, total ada 56 kendaraan yang disita pihaknya. Seluruh kendaraan itu disita dari General Affair ACT.
"Perkembangan penyidikan yayasan ACT , sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT, Pak Subhan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (27/7).
Ramadhan menjelaskan, puluhan kendaraan yang telah dijadikan barang bukti itu disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat.
Terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan, puluhan kendaraan itu biasa digunakan dalam operasional yayasan ACT.
"Kendaraan operasional," jelas Andri.
Tidak menutup kemungkinan penambahan jumlah barang bukti lain yang akan segera disita.
ADVERTISEMENT
"Ini baru yang terdata hari ini, mungkin tambah," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, Rp 34 miliar di antaranya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.