Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa di Bareskrim soal Dugaan Penyelewengan Dana

20 Juli 2022 12:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, terkait kasus dugaan penyelewengan dana. Dengan pemeriksaan kali ini, total Ahyudin telah diperiksa untuk kedelapan kalinya.
ADVERTISEMENT
Ahyudin terlihat tiba sekitar pukul 11.18 WIB, Rabu (20/7). Dia tiba di gedung Bareskrim Polri didampingi pengacaranya.
Ahyudin menyebut, pemeriksaan kali ini masih seputar tata kelola lembaga yang pernah dipimpinnya itu.
"Masih seputar tata kelola lembaga. Hari ini dilanjutkan. Yang kedelapan," kata Ahyudin kepada wartawan.
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, Ahyudin dijadwalkan diperiksa pada pukul 11.00 WIB.
"Jadwal pemeriksaan ACT hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, Ahyudin (pendiri, ketua pengurus, dan presiden yayasan ACT) jam 11.00 (WIB)," kata Andri kepada wartawan.
Selain Ahyudin, ada juga Senior Vice President Global Islamic, Hariyana Hermain, yang bakal diperiksa penyidik siang ini pada pukul 13.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri saat ini menduga dana bantuan CSR dari perusahaan Boeing itu diselewengkan oleh Yayasan ACT.
ADVERTISEMENT
"Penyaluran dana sosial/CSR kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 di mana total dana sosial/CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ahmad lewat keterangannya, Sabtu (9/7).
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ramadhan menuturkan, dana CSR itu terbagi dua jenis bentuk bantuan, yakni dana santunan senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.000, dan dana sosial senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.000 untuk setiap ahli waris korban. Jika ditotalkan sekitar Rp 139 Miliar.
"Pihak Boeing memberikan 2 jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.000,-, serta bantuan non tunai berupa dalam bentuk dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.00," rinci Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, jumlah bantuan itu tak diberitahukan pihak ACT ke ahli waris. Ramadhan menyebut, pihak ACT hanya mengirimkan berupa formulir persetujuan yang harus diteken ahli waris.
"Pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," pungkasnya.