Ekspresi Guru Besar USU Prof Henuk saat Ditangkap Kejati Sumut Usai Jadi Buron

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat menangkap Guru Besar USU Prof Henuk (tegah). Foto: Kejaksaan Tinggi Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat menangkap Guru Besar USU Prof Henuk (tegah). Foto: Kejaksaan Tinggi Sumut

Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Sumut, menangkap Guru Besar USU Profesor Yusuf Leonard Henuk, Kamis (25/8). Henuk ditangkap setelah sebelumnya menjadi buronan kasus penghinaan usai divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran dan Pengadilan Tinggi Negeri Medan.

Berdasarkan foto yang diterima kumparan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Henuk terlihat berada di dalam mobil menggunakan baju batik. Dia terlihat diapit dua orang petugas dari kejaksaan

“Bahwa pada Kamis (25/8) sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Prof. Ir Yusuf Leonard Henuk di rumah kediaman terpidana, yang beralamat di perumahan Citra Garden oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara (Sumut), Yos A Tarigan kepada kumparan.

kumparan post embed

Yos mengatakan Henuk dibawa ke Kejaksaan Sumut untuk proses administrasi, lalu selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut alias dijebloskan ke dalam bui.

“Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan bidang pidana umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disarankan agar terpidana dieksekusi di Rutan Kelas II B Tarutung,”ujar kata dia.

Sebelumnya Henuk, divonis 2 bulan penjara pada Februari 2022 di Pengadilan Negeri Tarutung. Dia terlibat kasus penghinaan.

Atas putusan itu, Henuk kemudian banding. Pada April 2022, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan PN. Prof Henuk tetap divonis 2 bulan penjara.

Dua putusan pengadilan itu memerintahkan agar Henuk ditahan.

Namun, keberadaan Henuk hingga Rabu kemarin tak diketahui. Hingga akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus yang menjerat Henuk terjadi pada 22 April 2021. Dia diduga mencemarkan nama baik seorang warga bernama Alfredo Sihombing di media sosialnya.

kumparan post embed

Polisi menyelidiki kasus ini dan menetapkan Henuk sebagai tersangka. Selanjutnya berkas kasus Henuk dilimpahkan sampai ke Pengadilan Negeri Tarutung

Selain menjadi DPO terpidana kasus penghinaan, nama Henuk sempat menjadi perbincangan. Dia terlibat perdebatan hingga saling lapor ke polisi dengan politisi Partai Demokrat.