Epilog Nazaruddin: Dikejar Sampai Kolombia, Bebas Hanya dalam Waktu 7 Tahun

14 Agustus 2020 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nazaruddin. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nazaruddin. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Nazaruddin resmi bebas murni. Ia bebas karena sudah menjalani masa hukumannya karena melakukan korupsi dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Perjalanan kasusnya pun cukup panjang dan berliku. Ia sempat kabur ke luar negeri bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, yang juga terjerat di kasus lain.
Bahkan saat bebas pun, masih ada polemik yang mengiringi Nazaruddin. Ia bebas karena mendapat remisi sekitar 4 tahun dari Kemenkumham. Hal itu menjadi perdebatan. Sebab, sejumlah pihak menilai Nazaruddin justru tak layak menerimanya.
Kendati demikian, ia tetap dinyatakan bebas murni pada 13 Agustus 2020. Total, ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin selama 7 tahun penjara.
Mengilas balik, berikut perjalanan kasus Nazaruddin yang bergulir sejak 2011 itu:

Kabur ke Luar Negeri, Ditangkap di Kolombia

Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Nazaruddin dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Juni 2011. KPK menilai ia terlibat kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Saat itu, kasus ini menjadi perhatian publik. Sebab, Nazaruddin masih menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat, partai yang berkuasa pada saat itu.
Namun, belum sempat diproses hukum, ia kabur ke luar negeri. Guna menghindari penangkapan, ia pun berpindah-pindah negara. Mulai dari Vietnam, Singapura, hingga Argentina.
Dalam pelariannya itu, ia sempat muncul dalam wawancara dengan Iwan Pilliang yang disiarkan MetroTV. Wawancara dilakukan via aplikasi Skype.
Dari situ, jejaknya mulai terendus. Pelarian Nazaruddin pun berakhir di Kota Cartagena, Kolombia, pada 8 Agustus 2011. Ia langsung dibawa ke Indonesia dan langsung ditahan.

Hukuman 13 Tahun Penjara

Muhammad Nazaruddin Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Awalnya, Nazaruddin dijerat kasus Wisma Atlet. Ia dinilai menerima suap berupa lima cek yang nilai totalnya Rp 4,6 miliar. Hal itu imbal karena andil memenangkan PT Duta Graha Indah dalam proyek Wisma Atlet.
ADVERTISEMENT
Pada April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara kepada Nazaruddin. Belakangan, MA memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Ia pun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukumannya itu. Namun kasusnya masih berkembang. Ia kembali dijerat KPK dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Pada saat menjabat anggota DPR, ia menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek. Nilainya hingga Rp 40,37 miliar.
Selain itu ia dinilai melakukan pencucian uang selama periode 2010-2014 yang nilainya mencapai Rp 627,86 miliar. Serta selama periode 2009-2010 dengan nilai Rp 283,599 miliar.
Atas perbuatannya itu, ia dihukum 6 tahun penjara. Maka, total hukumannya ialah 13 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

JC yang Jadi Polemik

Nazaruddin dihukum 13 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang. Ditahan sejak Agustus 2011, ia baru bisa bebas murni pada Agustus 2024.
Belakangan, Nazaruddin ternyata bisa bebas lebih cepat. Ia mendapat Cuti Menjelang Bebas sejak 14 Juni 2020. Hal itu karena Nazaruddin sudah menjalani 2/3 masa pidana. Sehingga, dinilai layak diajukan mendapat cuti menjelang bebas.
Ternyata, Kemenkumham beberapa kali memberikan remisi kepada Nazaruddin. Totalnya selama 49 bulan atau sekitar 4 tahun.
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
Kemenkumham meyakini Nazaruddin berstatus justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Hal itu yang menjadi dasar pemberian remisi.
Kemenkumham merujuk pada dua surat yang dikeluarkan KPK. Yakni Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Muhammad Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
"Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Hal berbeda diungkapkan KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal dua surat yang disebut Kemenkumham. Namun, ia menegaskan surat itu bukan pernyataan JC. Bahkan menurut Ali, KPK sudah beberapa kali menolak memberikan rekomendasi untuk Nazaruddin.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Menurut Ali, surat itu merupakan surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin. Sebab ia dinilai turut membantu ungkap kasus Hambalang hingga e-KTP. Selain itu, ia pun dianggap ikut membantu mengungkap kasus yang menjerat mantan koleganya, Anas Urbaningrum.
Perihal JC juga disampaikan Lili Pintauli Siregar. Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Komisioner LPSK dua periode yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.
"Dulu juga kepada LPSK diajukan dan kita juga menolak, (kita) koordinasi kepada KPK dan tidak pernah terbitkan surat JC," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (13/8).
"Dulu juga sempat ditanyakan ke KPK, bahwa dari surat-surat yang banyak itu ke KPK bahwa memang KPK tidak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Meski berpolemik, Nazaruddin tetap bebas. Ia pun meyakini remisi dan kebebasannya sudah sesuai mekanisme.
Terkait rencananya ke depan, Nazaruddin menjawab akan fokus mengejar akhirat