Fadli: Pemerintah Ingin TNI Ikut Berantas Teroris Tanpa Diminta Polri

30 Mei 2017 19:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penjagaan polisi di lokasi ledakan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penjagaan polisi di lokasi ledakan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pertemuan Menkopolhukam Wiranto dengan pimpinan DPR sore tadi juga membahas soal penambahan peran TNI dalam upaya pemberantasan terorisme. Salah satu peserta pertemuan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan kemungkinan TNI diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan di luar permintaan Polri.
ADVERTISEMENT
"Bisa begitu (diberi kewenangan) kalau tafsiran saya, cuma saya mau lihat dulu sejauh mana. Ini kan masukan dari pemerintah," kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Menurut dia, pemerintah dan DPR hanya tinggal merinci pelibatan TNI seperti apa yang akan diatur di revisi UU Terorisme. Namun, ia memastikan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bukan atas dasar permintaan kepolisian.
"Pada prinsipnya, pelibatan TNI bukan seperti pola Amerika atau Inggris yang memang diminta kepolisian," ujarnya.
Pimpinan DPR tidak keberatan dengan pelibatan TNI. Sebab, TNI memang memiliki banyak potensi yang dibutuhkan untuk membantu kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Menghadapi terorisme kita membutuhkan kekuatan dan keahlian. Di TNI kan banyak kesatuan ahli memberantas terorisme, bahkan jauh lebih dulu dari kepolisian," katanya.
Wiranto bertemu Novanto dan Fadli Zon (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto bertemu Novanto dan Fadli Zon (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Untuk mempercepat pengesahan RUU Terorisme ini, Wakil Ketua Umum Gerindra ini mengaku akan segera berkoordinasi dengan pansus RUU Terorisme. Sejauh laporan yang ia terima, sudah tidak ada lagi perbedaan yang mendasar di RUU Terorisme.
"Mestinya tinggal harmonisasi, saya akan undang mereka, mungkin besok," ujar Fadli.
Fadli menekankan meski mengebut pengesahan, baik pemerintah maupun DPR tak mau terburu-buru untuk merumuskan undang-undang tersebut.
"Tapi kita tak ingin ini ceroboh karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai ada hal tak diinginkan seperti pelanggaran HAM," tutupnya.
ADVERTISEMENT