Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap Buni Yani tidak bersalah dalam kasus penistaan agama yang juga menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Fadli tindakan menghasut yang dituduhkan kepada Buni Yani harusnya gugur setelah majelis hakim memvonis Ahok bersalah.
ADVERTISEMENT
"Harusnya dengan adanya keputusan terhadap Ahok bersalah jadi apa yang disampaikan Buni Yani itu dengan sendirinya harusnya gugur," ujar Fadli di Gedung DPR RI, Rabu (10/5).
Buni Yani, menurut Fadli, hanya menunggah video yang bersumber dari akun Youtube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tanpa mengedit isinya.
"Menurut saya secara logika saja, apa urusanya Buni Yani? Dia cuma mengutip apa yang ditayangkan oleh Pemprov," ucap Fadli.
"Tidak ada dia melakukan pengeditan yang mengubah substansi. Jadi Buni Yani jelas tidak bersalah dan harus dibebaskan. Yang dilakukan kepada Buni Yani ini kriminalisasi menurut saya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Buni Yani kini sedang menunggu jadwal persidangan. Jaksa dan kepolisian menilai dirinya melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Unggahan video pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di akun Facebook Buni Yani, sempat disinggung dalam sidang Ahok.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok tak lepas dari unggahan tersebut. Hal serupa juga dilontarkan oleh tim pengacara Ahok saat membacakan pembelaan.