Fahri Hamzah Kritik KPK soal OTT di Sukamiskin: Cari Sensasi

23 Juli 2018 15:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Saat banyak pihak mendukung upaya KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru melontarkan kritik tajam. Ia menilai KPK hanya mencari sensasi.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang dia lakukan sebenarnya cari-cari sensasi kayak begini. Main masuk ke lapas segala macam yang bukan merupakan kewenangan dia," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Fahri mempertanyakan peran tim saber pungli yang digagas Presiden Jokowi untuk memberantas pungli di semua instansi. Menurutnya, penegakan hukum di Lapas mestinya tidak sampai dilakukan KPK.
"Saya nanya sekarang ke Pak Jokowi mana itu saber pungli? Ini semua omong kosong. Negara kehilangan arah dalam penegakan hukum hingga semuanya kacau, tidak ada kepastian. Wira-wiri ke sana kemari bikin ribut enggak jelas," jelasnya.
Sejumlah barang sitaan hasil sidak diperlihatkan saat pers rilis di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7). (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang sitaan hasil sidak diperlihatkan saat pers rilis di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7). (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
Fahri menganggap KPK mencari sensasi karena kasus-kasus yang besar belum ada perkembangan, bahkan cenderung dibiarkan seperti Century dan Pelindo II.
ADVERTISEMENT
"Sambil yang besar-besar hilang kasus Century hilang, kasus Pelindo II hilang, kasus reklamasi hilang, semua hilang. Yang sisa-sisanya ini apa? Ya kita ini disogok dengan isu hibur-hibur dengan adanya penangkapan kiri kanan," tambahnya.
Lapas Cipinang digeledah (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Cipinang digeledah (Foto: Dok. Istimewa)
Fahri menjelaskan, kesalahan KPK fatal. Menurutnya lembaga seperti KPK tak boleh melakukan OTT, sebab OTT adalah operasi intelijen yang ada di KUHAP.
"Enggak bolehlah lembaga penegak hukum itu melakukan operasi intelijen. OTT itu definisi yang enggak ada di dalam undang-undang, ada di dalam KUHAP itu adalah operasi intelijen. Ini fatal sebetulnya," tegasnya.
Sebelumnya, Tim KPK berhasil mengamankan setidaknya enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Jumat (20/7) hingga Sabtu (21/7) dini hari tadi. Salah satunya adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
ADVERTISEMENT
Selain Wahid, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah pihak swasta dalam operasi tersebut.
"Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar 6 orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7).