Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Inisiator Partai Gelora, Fahri Hamzah , mengungkapkan hubungannya dengan partai pendahulunya, PKS. Ia menyebut kini di PKS hanya berstatus sebagai tukang tagih.
ADVERTISEMENT
Tukang tagih yang dimaksud Fahri Hamzah berkaitan dengan ditolaknya gugatan kasasi PKS oleh Mahkamah Agung. Gugatan itu mengharuskan PKS membayar Rp 30 miliar terkait pemecatan Fahri sebagai salah satu kader partai.
"Statusnya sebagai tukang tagih. Tinggal itu kan, karena kan teman-teman di PKS enggak mau ngomong. Ya sudahlah kita pakai instrumen hukum aja. Jadi tagihan yang harus dipenuhi," ujar Fahri di Hotel Park Regis Arion, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11).
Untuk meyakinkan PKS agar segera membayarkan uang tersebut, Fahri mengaku akan memberikannya ke fakir miskin.
"Saya sudah bilang kan uangnya bukan buat saya, uangnya akan saya infaq-kan kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, pesantren, pendidikan dan sebagainya. Itu yang akan saya infaq-kan. Saya enggak akan ambil itu," jelas Fahri.
ADVERTISEMENT
Karena molornya pencairan uang Rp 30 miliar tersebut, Fahri mengklaim pihak pengadilan kini sedang melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PKS. Penyitaan dilakukan untuk menutupi kewajiban yang harus dibayar pihak PKS.
"Pengadilan sudah mengirim surat. Bahkan sekarang pengadilan sedang melakukan upaya sita terhadap aset-aset. Kan sebenarnya memalukan itu sampai pengadilan melakukan upaya sita. Kan itu upaya paksa sebenarnya pada seharusnya ya udah bayar aja, kan duit banyak kan," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi PKS atas pemecatan Fahri Hamzah. Penolakan itu membuat Fahri tetap sah menjadi kader PKS dan pimpinan DPR dari PKS.
Putusan itu juga menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan PKS harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri.
ADVERTISEMENT
Perkara ini berawal ketika Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan keputusan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap dirinya. Fahri menggugat 3 pihak, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta Mohamad Sohibul Iman.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah dan menyatakan pemecatan yang dilakukan PKS tidak sah. Hakim juga memerintahkan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah dari pimpinan DPR dari PKS untuk dicabut.
Tak terima dengan vonis itu, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak PKS kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kemudian kasasi itu pun ditolak.
ADVERTISEMENT