Fakta-fakta Kasus Herlin Kenza Selebgram Aceh yang Buat Kerumunan

27 Juli 2021 8:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herlin Kenza. Foto: Instagram/@herlinkenza
zoom-in-whitePerbesar
Herlin Kenza. Foto: Instagram/@herlinkenza
ADVERTISEMENT
Selebgram Aceh Herlin Kenza kini tengah menjadi sorotan lantaran menimbulkan kerumunan saat menghadiri acara di sebuah toko grosir di Lhokseumawe. Saat itu dia dikawal anggota TNI-Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu Herlin terat ditetapkan tersangka Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
Namun, kasus itu tidak hanya menyeret Herlin ke meja hukum, tapi juga aparat yang mendampinginya saat itu.
Berikut kumparan rangkum sejumlah fakta dari kasus kerumunan Herlin Kenza:

Oknum Polisi dan TNI yang Hadir di Kerumunan Selebgram Herlin Kenza Disanksi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Tiga personel Satlantas Polres Lhokseumawe bakal dikenakan sanksi, akibat pengawalan terhadap selebgram Herlin Kenza ke lokasi yang menimbulkan kerumunan di Lhokseumawe.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyebutkan ketiganya saat ini sudah ditangani dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Aceh.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, sebut Winardy, dari hasil pemeriksaan itu ketiganya akan disidang untuk dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
“Kita tunggu hasil putusan sidang, nantinya apakah ada demosi apa tidak,” katanya.
Selain itu dua anggota TNI Komando Resor Militer (Korem) 011/Lilawangsa juga mendapatkan sanksi akibat melakukan pengawalan terhadap Herlin Kenza Jumat (17/7) lalu.
"Sanksinya dicopot dari jabatan. Setelah itu penundaan naik pangkat, mereka terlibat dalam kerumunan tapi tidak melapor ke Satgas dan Pimpinan," kata Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro dalam keterangannya.
Sumirating menuturkan, anggotanya itu tidak ditugaskan khusus untuk melakukan pengawalan tersebut. Namun, hanya ikut membantu dan menghadiri undangan pemilik usaha.
"Tetap disanksi karena tidak peka, seharusnya jika terjadi kerumunan mereka melapor ke satgas atau ke pimpinan,"ungkapnya.
ADVERTISEMENT

Selain Tersangka Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Diperiksa soal Pelat Mobil

Kendaraan milik selebgram Herlin Kensa. Foto: Dok. Istimewa
Setelah jadi tersangka kasus kerumunan warga di salah satu toko grosir di Lhokseumawe, polisi juga menyoroti penggunaan pelat nomor pada mobil selebgram Herlin Kenza yang tidak sesuai standar.
Dilihat kumparan, Herlin mengunggah sebuah foto pada story instagramnya sedang bergaya di depan mobil berwarna kuning sambil memegang tas. Namun, pelat nomor pada mobil itu tertulis BL H32LIN.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penggunaan pelat nomor pada mobil Herlin Kenza tidak dibolehkan dan melanggar aturan lalu lintas.
“Melanggar aturan itu, nanti kita tilang,” ujarnya.

Alasan Selebgram Aceh Herlin Kenza Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka

Petugas menutup salah satu toko grosir di Lhokseumawe milik selebgram Herlin Kensa. Foto: Dok. Istimewa
Polisi telah menetapkan selebgram Herlin Kenza dan pemilik toko grosir yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, sebagai tersangka. Petugas juga telah menutup dan menyegel toko Wulan Kokula dengan memasangi police line.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, kendati telah dijadikan sebagai tersangka namun keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun.
Selebgram Herlin Kensa. Foto: Dok. Istimewa
“Ancaman hukumannya hanya 1 tahun, jadi tidak bisa ditahan sesuai ketentuan KUHAP,” katanya.
Akan tetapi, sebut Winardy, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.