Fakta-fakta Millen Cyrus yang Kembali Tersandung Kasus Narkoba

1 Maret 2021 6:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Millen Cyrus. Foto: Instagram/@millencyrus
zoom-in-whitePerbesar
Millen Cyrus. Foto: Instagram/@millencyrus
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap selebgram Millen Cyrus pada Minggu (28/2) dini hari di kafe dan bar, Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasil tes urine menunjukkan Millen positif mengkonsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
Millen diamankan saat petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen dalam razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood.
Pada saat itu, polisi melakukan tes urine kepada sejumlah pengunjung, salah satunya Millen Cyrus. Dari hasil pemeriksaan, selebgram berusia 21 ini dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya.
Millen Cyrus saat razia narkoba di Bar Brotherhood Gunawarman, Jaksel, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Millen diamankan bersama dengan rekannya dari hasil tes urine, selebgram b ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Mukti mengatakan ada empat orang yang diamankan oleh polisi pada saat itu. Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Ketika dikonfirmasi kembali, Mukti mengatakan hingga saat ini Millen masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Ya (masih diperiksa),” ucap Mukti kepada kumparan, Minggu (28/2).

Millen Cyrus Pakai Obat Penenang Berdasarkan Resep Dokter

Kakak Millen Cyrus, Globantara Ibrahim mengatakan ada resep dokter. Sementara itu, Gilang yang merupakan asisten Millen, mengungkapkan selebgram berusia 21 tahun itu mengkonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri.
Gilang mengatakan Millen memakai obat tersebut semenjak dia menjalani rehabilitasi. Millen sempat direhabilitasi usai terjerat kasus narkoba pada 22 November 2020.
“Ada resep dokter. Untuk jenis obatnya kita enggak tahu, tapi itu ada kandungan benzo,” kata kakak Millen Cyrus, Globantara Ibrahim, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/2).
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
Kendati demikian, pihak keluarga tidak mengetahui secara mendetail soal penggunaan obat tersebut oleh Millen. Termasuk ketika disinggung Millen memiliki keluhan apa sehingga harus konsumsi obat yang mengandung benzo.
ADVERTISEMENT
“Yang tahu Millen dan dokter,” ucap Globantara.
Ini adalah kali kedua bagi Millen Cyrus tersangkut kasus narkoba. Ia sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020.
Millen saat itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,36 gram. Ia menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Millen Cyrus Kembali Terjerat Narkoba, Keluarga Tidak Kaget

Pihak keluarga sudah mengetahui mengenai selebgram Millen Cyrus yang kembali terjerat narkoba. Mereka tidak merasa kaget saat mendengarnya.
Hal itu diungkapkan oleh asisten Millen Cyrus, Gilang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/2). Ia datang bersama kakak Millen, Globantara Ibrahim, untuk menjenguk selebgram berusia 21 tahun itu.
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny

Satpol PP Langsung Segel Bar Brotherhood Tempat Millen Cyrus Ditangkap

Dalam peristiwa ini tak hanya Millen yang jadi sorotan. Brotherhood juga jadi perhatian karena masih buka hingga dini hari padahal Jakarta masih menerapkan PSBB.
ADVERTISEMENT
Sanksi untuk Brotherhood bisa lebih berat karena polisi menemukan pengunjung yang positif narkoba. Millen yang sedang di sana setelah dites urine menunjukkan hasil positif benzo.
Tak ayal, setelah semua proses pemeriksaan selesai, Satpol PP DKI Jakarta yang ikut serta dalam razia langsung menyegel Brotherhood.
"Satpol PP menindak tegas, disegel dan kita (pasang) police line karena ada narkotika di sini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Minggu (28/2).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) berikan keterangan kepada media usai razia protokol kesehatan di Vote Bar, Pantai Indah Kapuk. Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
Dalam peristiwa ini, Brotherhood melanggar 2 aturan sekaligus. Pertama Pergub No. 3 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Aturan ini berkaitan dengan pelanggaran jam operasional.
Lalu, Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Usaha Pariwisata. Di sana, diatur usaha yang ditemukan adanya peredaran narkoba atau pengunjung yang positif narkoba, usaha itu bisa langsung ditutup tanpa proses teguran hingga sanksi administratif lainnya.
ADVERTISEMENT