Fakta Hukum Soal Luthfi Pendemo Pemegang Bendera yang Ditangkap Polisi

27 November 2019 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berjaga di Palmerah, Jakarta. Rabu (25/9/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga di Palmerah, Jakarta. Rabu (25/9/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sosok Dede Luthfi Alfiandi kembali ramai dibicarakan setelah fotonya beredar di media sosial. Luthfi merupakan pria yang memegang bendera Merah Putih di tengah demo di DPR menolak RUU bermasalah yang fotonya viral.
ADVERTISEMENT
Luthfi ikut ditangkap usai demo -- yang diikuti anak STM -- di sekitar DPR ricuh. Sebagian pihak menilai, polisi menangkap dia tanpa alasan. Tapi, nyatanya, Luthfi dinilai melanggar hukum. Setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Luthfi diserahkan ke kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta mengatakan berkas perkara Luthfi telah diterima sejak Senin (25/11). Dalam berkas dinyatakan Luthfi bukanlah anak STM atau SMK seperti pendemo lainnya. Ia menyaru dengan menggunakan celana biru seperti seperti pelajar lain. Usianya juga sudah dewasa.
"Umurnya 20 tahun sudah. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah, belum 18. Dan dia bukan siswa SMK, tapi ikut nyaru, ikut gabung demo di siswa SMK. Itu pakai celana biru kemudian mengaku juga ada alat buktinya aku SMK," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
Sugeng juga membantah Luthfi ditangkap lantaran menyelamatkan bendera. Fakta terkait bendera tersebut bahkan tidak ada dalam berkas perkara yang diterima Kejaksaan.
"Dia lempar batu kepada petugas (polisi) dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai jam 21.00 WIB malam enggak mau. Itu kan sudah tindak pidana. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas," kata Sugeng.
Luthfi akhirnya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 212 jo 214 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman penjara 4 bulan 15 hari.
Sugeng mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi dakwaan. Jika sudah selesai akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT