Fakta Tewasnya Pemulung di Bekasi: Pembunuhan Berencana-Pelaku Sesama Pemulung

7 Oktober 2020 7:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tangan diborgol. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tangan diborgol. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan yang menewaskan seorang pemulung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 2 pelaku yang ditangkap pada Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
Aksi ini sudah lebih dahulu direncakan kedua pelaku. Mereka ternyata sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatannya ini. Korbannya rata-rata pemulung dan tukang balon.
kumparan merangkum fakta-fakta pengungkapan kasus ini, berikut rangkumannya:
Pembunuhan Pemulung di Bekasi Sudah Direncanakan, Pelaku Incar Uang Korban
Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya memang berniat menguasai uang milik korban.
“Yang pertama yang meninggal dunia UN ini sempat diambil uangnya Rp 780 ribu dan beberapa barang-barang milik korban,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolres Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10).
Untuk korban kedua berinsial M, lanjut Yusri, kedua pelaku membawa kabur yang sebesar Rp 100 ribu. Uang tersebut kemudian mereka bagi untuk kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan, aksi kejahatan ini memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Pada saat korban tertidur, pelaku kemudian beraksi melakukan penganiayaan.
Pelaku penganiaya pemulung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Pelakunya Sesama Pemulung
Seorang pria berusia 78 tahun di Bekasi, UR, tewas dianiaya oleh dua orang rekannya sesama pemulung, S alias K dan P. Selain menganiaya UR hingga tewas, kedua pelaku juga menyerang korban lain berinisial M (63) yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
"Korban pertama atas nama UR ini meninggal dunia, umur 78 tahun. Kemudian saudara M ini sementara masih kita lakukan perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi, umurnya 63 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata Yusri, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya karena ingin menguasai uang korban.
"Profesinya sama, dia juga pemulung dan biasa membawa gerobak. Dia pernah menawarkan gerobaknya ke korban dengan harga Rp 100 ribu, tapi ditawar Rp 50 ribu," jelas Yusri.
2 Perampok Pemulung di Bekasi Sudah Sering Beraksi, Incar Pemulung-Tukang Balon
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka K dan tersangka S alias P sudah beraksi sebanyak 2 kali secara bersama-sama. Sebelumnya tersangka K diketahui juga pernah beraksi dengan orang lain sebanyak 5 kali.
“Ini menurut keterangan tersangka, terus kita melakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui kalau mereka sudah melakukan bukan kali ini saja,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolres Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Yusri mengatakan, hampir rata-rata korbannya adalah sesama pemulung. Tapi ada juga tukang balon yang menjadi korbannya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Mereka berdua telah melakukan dua kali bersama-sama. Yang kedua itu mereka melakukan di daerah kompas, modusnya sama,” ujarnya.
Operandinya sama untuk menguasai harta milik korban yang pada saat itu adalah bekerja sebagai tukang balon,” tambahnya.
Motif Lain Perampokan Pemulung di Bekasi: Tersinggung saat Jual Gerobak
Menurut Yusri, selain ingin menguasai uang kedua korban, motif lainnya karena salah satu tersangka berinisial K tersinggung dengan kata-kata korban saat hendak menjual gerobak.
Meski begitu, Yusri tak menjelaskan detail pernyataan apa yang membuat tersangka sakit hati dan merencanakan aksi penganiayaan itu.
“Pada saat itu ini pengakuan dari S alias K ini, pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp 100 ribu, tetapi ditawar Rp 50 ribu oleh korban. Tetapi ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolres Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10).
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
Hal inilah yang melatarbelakangi tersangka menganiaya korban hingga salah satunya tewas. Sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
“Setelah kita lakukan pemeriksaan awal, modus operandi yang memang dia lakukan adalah ingin menguasai barang-barang milik korban karena mereka rasa si S alias K ini pernah tersinggung kepada korban,” kata dia.
Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal berlapis.
“Pasalnya 338, 365, ancamannya 15 tahun penjara. Tapi kita gelarkan 340 nya karena ada niat perencanaannya,” tutup Yusri.