Faldo soal Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Ditolak: Hambat Regenerasi

12 Desember 2019 6:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Faldo Maldini foto bersama saat resmi gabung PSI. Foto: Dok. PSI
zoom-in-whitePerbesar
Faldo Maldini foto bersama saat resmi gabung PSI. Foto: Dok. PSI
ADVERTISEMENT
Ketua DPW PSI Sumatera Barat (Sumbar) Faldo Maldini kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya soal batasan usia menjadi kepala daerah di Pilkada. Faldo menilai aturan dalam UU Pilkada terkesan diskriminatif.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi hambatan untuk regenerasi kepemimpinan nasional," ujar Faldo saat dihubungi kumparan, Rabu (11/12) malam.
Meski menghormati putusan hakim, Faldo memastikan perjuangannya agar anak muda bisa maju sebagai kepala daerah tetap berlanjut. Faldo mengaku partainya akan membawa aturan ini ke DPR jika dalam PSI lolos ke Senayan dalam pemilu selanjutnya.
"Jika keadilan itu tidak dapat diputuskan di MK, PSI akan memperjuangkan revisi UU Pilkada ini nanti jika dipercaya masuk ke parlemen," tutur Faldo.
Faldo Maldini. Foto: Facebook/@Faldo Maldini
Faldo lalu mencontohkan Finlandia yang baru saja memiliki perdana menteri termuda berusia 34 tahun, Sanna Marin. Menurut Faldo, jika pemerintah tak memberikan kesempatan anak muda untuk mengabdi, Indonesia akan sulit mengikuti perkembangan dunia.
ADVERTISEMENT
"Jangankan kebijakan, playlist musik kita diatur oleh orang yang tidak tahu situasi dan suasana generasi kita, pasti membuat tidak nyaman," ungkapnya.
Eks kader PAN ini sebelumnya melabuhkan diri ke PSI dan menyatakan maju di Pilgub Sumatera Barat 2020. Namun, akibat keputusan MK ini, Faldo dipastikan gagal maju di Pilgub lantaran tak memenuhi pasal 7 UU Pilkada.
Dalam UU itu, syarat usia minimal untuk maju Pilgub adalah 30 tahun. Ketentuan itu menjegal niat Faldo lantaran masih berusia 29 tahun.
Meski belum bisa maju di Pilkada, Faldo Maldini mengaku akan terus meningkatkan standar kepemimpinan di Sumbar. Faldo akan melanjutkan safari politiknya dan mendengarkan aspirasi warga.
"Lanjut terus. Kami ingin kepemimpinan yang punya pikiran yang diuji secara publik, yang jelas ingin melakukan apa untuk Sumbar hari ini, dan generasi yang akan datang. Kehebatan dan kesalahan bapak-bapak dan ibu-ibu ini, generasi kami yang tanggung," tutur Faldo.
ADVERTISEMENT
"Saya lanjutkan acara 'babak' (bedah isi), buat melihat bentuk calon pemimpin kita seasli-aslinya mulai dari gagasannya, pemahamannya dan kemampuannya memimpin," pungkasnya.
Gugatan batas usia syarat maju Pilkada diajukan oleh empat politisi muda, Cakra Yudi Putra dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Dara Nasution, Tsamara Amany dan Faldo Maldini dari PSI.
Namun, putusan MK menyatakan permohonan tersebut ditolak lantaran batas usia bukanlah persoalan konstitusional. Hal itu sesuai putusan MK nomor 15/PUU-V/2007.
"Perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional. Sebab hal itu sepenuhnya wewenang pembuat UU, demikian pula jika pembuat UU berpendapat bahwa untuk jabatan dan perbuatan hukum tertentu pembuat UU menentukan batas usia yang berbeda dikarenakan perbedaan jabatan," ucap hakim MK, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan pertimbangan putusan.
ADVERTISEMENT