Febri Diansyah: Semakin Banyak Hal Menyedihkan yang Terjadi di KPK "Era Baru"

9 Agustus 2021 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kondisi KPK di bawah Firli Bahuri dinilai semakin memprihatinkan. Sejumlah polemik seakan tak pernah berhenti meliputi lembaga antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
"Semakin banyak hal menyedihkan yang terjadi di KPK "era baru" saat ini," kata mantan juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/8).
Kontroversi yang paling menyita perhatian ialah soal proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan. Berdasarkan UU baru yang juga kontroversi, KPK kini memang di bawah rumpun eksekutif.
UU baru tersebut mengubah sejumlah hal di KPK. Termasuk status pegawai dan ketentuan lainnya. Yang terbaru ialah soal aturan pembiayaan perjalanan dinas pegawai KPK.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021. Dalam salah satu pasal, disebutkan bahwa biaya perjalanan dinas pegawai KPK dapat ditanggung oleh panitia acara.
"Apalagi ketika KPK mengatakan, perubahan aturan tersebut menyesuaikan status ASN. Ini justru semakin memperkuat bukti, revisi UU KPK yang menggeser KPK ke ranah eksekutif dan menjadi ASN benar-benar berdampak melemahkan sistem nilai di KPK," kata Febri.
ADVERTISEMENT
"Perubahan-perubahan yang terjadi semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun," sambungnya.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Febri menilai ada pergeseran prinsip yang dianut KPK dengan adanya transformasi UU baru. Salah satunya soal biaya perjalanan dinas.
"Ada beberapa prinsip yang semakin pudar dan bahkan bisa hilang dari KPK, seperti: perjalanan dinas bukan untuk mencari penghasilan tambahan, menghindari celah sekecil apa pun bagi Pimpinan dan Pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara dan bahkan semangat agar aturan yang diterapkan di KPK dapat menjadi contoh bagi instansi lain," ungkap Febri.
"Ingat, gaji dan penghasilan yang diterima Pimpinan dan Pegawai KPK lebih tinggi dibanding ASN secara umum. Jadi jangan sampai KPK tertular "virus" perjalanan dinas menjadi cara menambah penghasilan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah fenomena yang terjadi pun membuat Febri berani berkata bahwa KPK sudah berubah.
"Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost atau biaya riil yang tidak hanya berlaku bagi Pegawai tapi juga Pimpinan KPK saat itu. Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini," pungkasnya.