Febrie Adriansyah Akan Gugat Praperadilan Kejagung & Kortastipidkor Polri

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan tim kuasa hukum Febrie di Resto Sentosa Senayan GBK Jakarta, Selasa (4/8).
Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan dua permohonan praperadilan tersebut akan diajukan secara terpisah karena memiliki pokok pengujian yang berbeda.
“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” ujar Firman dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Firman menjelaskan, permohonan praperadilan pertama berkaitan dengan tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan terhadapnya.
"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa ya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan. Itu yang pertama,” kata Firman.
Sementara, permohonan praperadilan kedua berkaitan dengan tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, oleh Polda Metro Jaya atau Kortas Tipikor Polri.
Firman mengatakan permohonan kedua tersebut akan menguji tindakan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.
“Kemudian permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini atau dan atau Kortas Tipidkor,” lanjutnya.
Anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan permohonan praperadilan pertama, terdapat persoalan terkait tindak pidana asal atau predicate crime dalam penetapan tersangka TPPU tersebut yang dilakukan Kejagung
“Yaitu upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung itu dalam penetapan dan penahanan, penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan penahanan. Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan. Dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya, persoalannya di sana,” kata Farizi.
Hermawanto, anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, mengatakan terkait permohonan praperadilan kedua, tim kuasa hukum akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Hermawanto mengatakan tindakan yang akan diuji antara lain penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri yang ditujukan untuk Kortas Tipidkor Polri.
“Dalam permohonan praperadilan yang kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi, tim advokasi akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya,” ujar Hermawanto.
Hermawanto menilai terdapat persoalan hukum terkait dasar tindakan penyidik dalam perkara tersebut.
“Tim advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik. Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah menegaskan pengajuan praperadilan tersebut bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bagian dari hak tersangka untuk menguji tahapan hukum yang telah dilakukan sebelumnya.
“Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar,” kata Febri.
Febri menegaskan, langkah untuk menempuh praperadilan ini sudah diputuskan. Adapun pendaftaran gugatan akan dilakukan pada Rabu (5/8) atau Kamis (6/8) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Detailnya bagaimana kami informasikan segera, apakah pengajuannya akan dilakukan besok hari Rabu atau lusa. Tapi, keputusan untuk melakukan upaya hukum itu, sudah diambil," pungkasnya.
