Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Feri Amsari soal Jokowi Lantik 3 Wamen: Tak Ada Kebutuhan, Cuma Bagi Kekuasaan
18 Juli 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi melantik tiga wakil menteri di kabinetnya yang hanya tersisa beberapa bulan lagi. Tiga wamen itu adalah Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II, Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi.
ADVERTISEMENT
Pelantikan ketiga wamen tersebut tertuang dalam Keputusan presiden (Keppres) Nomor 45M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
"Mengangkat wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 masing-masing Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi," demikian kutipan Keppres, Kamis (18/7).
Pelantikan wamen tersebut menuai kritik dari Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri menyebut bahwa pergantian wamen di akhir masa jabatannya ini hanya sebagai “bagi-bagi kue” semata.
“Tidak terdapat kebutuhan ketatanegaraan kecuali aspek politik bagi-bagi kue kekuasaan menonjol,” kata Feri saat dihubungi, Kamis (18/7).
Lebih lanjut, Feri juga mengungkapkan bahwa pelantikan tiga wamen itu adalah sebagai ajang cari muka Jokowi kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari profil masing-masing wamen, terdapat dua orang dekat Prabowo dan satu lagi adalah orang dekat Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.
Thomas merupakan keponakan Prabowo Subianto. Ia juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra. Sudaryono merupakan Asisten Pribadi Prabowo Subianto sejak 2010. Ia menggantikan Harvick Hasnul Qolbi sebagai Wamentan.
Sedangkan, Yuliot merupakan mantan Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).