Feri Amsari Usai Putusan MK: Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada, kecuali KPU Bebal

20 Agustus 2024 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum PSI Kaesang Pangarep di Kantor DPP PKB, Selasa (6/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PSI Kaesang Pangarep di Kantor DPP PKB, Selasa (6/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mendorong KPU langsung menjalankan Putusan MK soal batas usia calon untuk maju pilkada. Hal itu termaktub dalam Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024.
ADVERTISEMENT
"Putusan MK (terbaru), usia 30 ditentukan saat penetapan calon. Jadi tanggal 27-29 Agustus (saat pendaftaran peserta pilkada usianya) harus 30 tahun," kata Feri saat dihubungi, Selasa (20/8).
Ia menambahkan, dengan ini Kaesang yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti tak bisa maju pilkada.
"Kaesang bisa enggak maju, kecuali KPU-nya bebal, ya," kata Feri.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kaesang selama ini digadang bakal maju di Pilgub Jawa Tengah. Isu terkuat akan menjadi pendamping Komjen (Pol) Ahmad Luthfi.
Feri mendorong KPU tak masuk angin dan langsung menjalankan aturan ini.
"Ya berapa kali kan KPU aneh-aneh sikapnya mengabaikan putusan MK-lah, lain-lain. Tapi kalau dilihat putusan MK, ya, KPU enggak bisa menghindarlah," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Bahwa, kan, putusan MA tidak menjelaskan kapan perhitungan usia itu," tutupnya.

Kaesang Belum Cukup Umur

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Salah satunya adalah soal batas usia calon.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 jelas menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Syarat minimal usia calon adalah 30 tahun.
Dalam aturan sebelumnya, usia calon dihitung saat pelantikan sebagai kepala daerah, bukan saat mendaftar dan ditetapkan oleh KPU.
Titi Anggraini. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Kalau tidak memenuhi syarat saat penetapan paslon, maka tidak sah menurut MK," kata Titi dalam keterangannya, Selasa (20/8).
"Dengan demikian, jika ada cagub atau cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah," imbuh Titi.
ADVERTISEMENT
Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.
Kaesang lahir tanggal 25 Desember 1994. Sehingga saat penetapan KPU 22 September 2024 nanti, usia Kaesang belum genap 30 tahun.