Figha Lesmana Dapat Penangguhan Penahanan: Saya Minta Maaf ke Polri
·waktu baca 2 menit

Figha Lesmana mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polda Metro Jaya. Figha merupakan tersangka kasus demo rusuh yang terjadi pada 25-30 Agustus.
Setelah mendapatkan penangguhan, Figha menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, utamanya Polri.
“Saya Figha Lesmana mau menyampaikan permintaan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada Kepolisian RI atas pernyataan yang saya buat beberapa waktu lalu kepada publik atau postingan saya,” kata Figha dalam keterangannya, Kamis (9/10).
Figha menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran penyidik yang telah memberinya kesempatan untuk bertemu dan dibesuk oleh anaknya.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan seluruh penyidik jajaran Polda Metro Jaya karena telah memberikan kesempatan bertemu anak saya, dapat membesuk, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi serta akan patuh kepada hukum. Terima kasih,” ujarnya.
Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Figha dilakukan sejak Jumat, 3 Oktober 2025. Pertimbangan penangguhan diberikan berdasarkan sisi kemanusiaan dan penyidikan.
“Penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita dan memiliki tanggung jawab pembinaan serta pengasuhan terhadap anaknya, sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan,” kata Asep.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terhadap pelajar untuk mengikuti demo Jakarta.
Keenam tersangka itu, yakni:
Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Staf Lokataru, Muzaffar Salim
Admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar
Admin Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein
Pembuat tutorial dan penyebar bom molotov, RAP alias Profesor R
Wanita yang menyiarkan langsung demo di TikTok, Figha Lesmana
