Firli Ajukan Lagi Praperadilan, Polda Metro Yakin Hakim Akan Kembali Tolak

15 Maret 2025 10:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Dirreskrimsus Polda Mtero Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya kembali siap menghadapi.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK periode tahun 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui kuasa hukumnya yang diajukan ke PN Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (15/3).
Menurut Ade, praperadilan yang sebelumnya ditolak oleh hakim tunggal membuktikan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka Firli Bahuri telah sah.
“Sehingga saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” jelasnya.
Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Berdasarkan informasi di SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Firli tersebut teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Untuk klasifikasi perkaranya, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Hakim yang ditunjuk yaitu Bapak Parulian Manik, sudah ditetapkan hari sidangnya hari Rabu tanggal 19 Maret 2025," ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, lewat keterangannya, Jumat (14/3).
Firli telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023. Sejak saat itu hingga sekarang Firli belum ditahan.
Ia disangkakan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP setelah memeras SYL guna tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat politikus NasDem itu, ketika Firli saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.
Purnawirawan Polri bintang 3 itu pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan itu diputus tidak dapat diterima.