Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi ke PN Jaksel, Sidang Perdana 19 Maret 2025

14 Maret 2025 18:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto lewat keterangannya kepada wartawan.
"Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada masuk permohonan praperadilan atas nama Komjen (Purn) Firli Bahuri dengan Termohon Kapolda Metro," kata Djuyamto, Jumat (14/3).
Adapun berdasarkan informasi di SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Untuk klasifikasi perkaranya, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Djuyamto mengungkapkan bahwa sidang perdana bakal berlangsung pada Rabu (19/3) mendatang. Sidang tersebut akan diadili oleh hakim tunggal Parulian Manik.
"Hakim yang ditunjuk yaitu Bapak Parulian Manik S.H., M.H., sudah ditetapkan hari sidangnya hari Rabu tanggal 19 Maret 2025," ungkapnya.
Adapun Firli sendiri telah ditetapkan tersangka sejak lebih dari setahun lalu, persisnya pada 22 November 2023. Sejak saat itu hingga sekarang Firli bebas tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
Dia dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP setelah memeras SYL guna tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat politikus NasDem itu, ketika Firli saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.
Purnawirawan Polri bintang 3 itu pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Dengan gugatan yang resmi didaftarkan kali ini, merupakan yang ketiga kalinya Firli mengajukan praperadilan.
ADVERTISEMENT