Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup

23 November 2023 1:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
55
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firli Bahuri potong tumpeng saat main bulutangkis di Aceh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Firli Bahuri potong tumpeng saat main bulutangkis di Aceh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah melakukan gelar perkara, Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Firli dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.
"Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade di Polda Metro Jaya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerima pin emas serta piagam penghargaan dari Menteri ATR-Panglima TNI. Foto: Dok. Istimewa
Berikut rincian Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11:
ADVERTISEMENT
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pasal 12 huruf B
Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya dengan ketentuan:
a. nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih di mana pembuktian (sebagai bukan suap) ada pada penerima (terdakwa);
b. nilainya kurang dari 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka pembuktian (sebagai suap) pada penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 11
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka.