Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Firli Tersangka Pemerasan SYL, Apakah Akan Dilarang ke Luar Negeri dan Ditahan?
23 November 2023 6:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Belakangan muncul pertanyaan apakah Firli akan dilarang bepergian ke luar negeri?
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum dapat memastikan pencegahan Firli ke luar negeri. Dia mengatakan, perkembangan penanganan kasus akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progress-nya tentu ini masih simultan, berkesinambungan, dan terima kasih," kata Wisnu di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Wisnu memastikan pihaknya akan transparan dalam kasus itu. Publik dapat mengetahui setiap perkembangannya.
"Apa yang sudah kami sampaikan dan rekan-rekan juga mampu dan dapat melakukan kontrol sosial," jelasnya.
Kemungkinan Firli Ditahan
Sedangkan untuk penahanan Firli, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum dapat berkomentar.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya pada rekan-rekan," jawabnya singkat.
Dalam kasus itu, Firli dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.
Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini