Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Punya Harta Rp 22,8 M
23 November 2023 7:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli Bahuri, Ketua KPK, sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat pasal terkait tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan suap.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri diancam hukuman maksimal seumur hidup. Sebagaimana diatur pasal Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Tipikor. Firli saat ini belum ditahan Polda Metro Jaya.
Harta Kekayaan Firli Bahuri
Sebagai pimpinan KPK, Firli Bahuri setiap tahun menyampaikan laporan harta kekayaan atau LHKPN. Tercatat sudah 4 kali dia menyampaikan LHKPN sebagai Ketua KPK, sejak 2020.
Laporan teranyarnya disampaikan pada 20 Februari 2023 untuk periodik 2022. Nilai total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 22,8 miliar lebih. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 22.864.765.633.
Total kekayaan Firli Bahuri tersebut mengalami kenaikan drastis bila dibandingkan laporan tahun 2018, saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, yang kala itu hanya d angka Rp 18.226.424.386.
Artinya, ada pertumbuhan sekitar 25 persen atau Rp 4.638.341.247 dalam jangka waktu sekitar 4 tahun. Firli Bahuri dilantik menjadi Ketua KPK pada tahun 2019.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini