Firza Husein Tersangka Kasus Baladacintarizieq

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Penetapan Firza sebagai tersangka. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penetapan Firza sebagai tersangka. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)

Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus baladacintarizieq. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan sejumlah alat bukti.

Baca: Firza Husein Tak Mengakui Percakapan di Baladacintarizieq

Baca: Polisi Temukan Bukti Kontak Firza dan Habib Rizieq Lewat HP

"Sampai malam ini penyidik telah memeriksa saudara Firza yang setelah dilaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara malam ini dari hasil gelar perkara malam ini dinyatakan bahwa Firza menjadi tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/5) pukul 22.15 WIB.

Firza Husein di Polda Metro Jaya (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Firza Husein di Polda Metro Jaya (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Firza saat ini masih diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Argo mengaku memiliki waktu selama 1x24 jam untuk memutuskan melakukan penahanan.

"Alat bukti yang cukup peran ahli, chat dan lain-lain," beber Argo.

Menurut Argo, untuk Firza dikenakan pidana UU Pornografi. "Pasal 4 ayat 1 pasal 6 jo 32 UU RI tentang Pornografi," tutup dia.

Baca: Penyebar Baladacintarizieq Masih Misterius

Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.