Penyebar Baladacintarizieq Masih Misterius

16 Mei 2017 18:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Firza dan Rizieq (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kasus baladacintarizieq, berisi percakapan antara orang yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein. Percakapan itu menyebar, plus foto-foto tak pantas dari perempuan yang diduga Firza.
ADVERTISEMENT
Kasus ini kemudian bergulir ramai. Belakangan situs baladacintarizieq dan juga berbagai unggahannya di sejumlah media sosial diblokir.
Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan. Ada ancaman pidana UU Pornografi dan UU ITE mengancam. Polisi lewat saksi ahli memastikan foto yang diunggah di akun itu asli, bukan rekayasa. Kemudian lagi chat yang dilakukan dua orang itu juga asli.
Firza sendiri sudah membantah kalau dia yang melakukan chat itu. Demikian juga Habib Rizieq lewat pengacaranya Kapitra Ampera, yang menyebut ada dugaan manipulasi dalam percakapan.
Polisi sebatas merujuk ucapan ahli saja kalau percakapan itu asli, belum membeberkan bukti apakah benar Firza dan Rizieq yang melakukan percakapan. Selain ahli, polisi mengaku mendapat informasi dari saksi Emma, nama yang disebut dalam percakapan itu.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Februari 2016, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyebut kalau kasus baladacintarizieq ini mirip dengan kasus Ariel-Luna.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Pada 2011 lalu, menyebar video hubungan intim penyanyi Ariel dengan sejumlah artis perempuan. Dalam kasus itu, Ariel dijerat pidana polisi. Tapi, dalam kasus itu juga penyebar video dijerat pidana. Reza Rizaldy alias Redjoy yang menyeybarkan video itu diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Membandingkan kasus Ariel dan baladacintarizieq tentu penyebar foto-foto itu juga mesti dijerat pidana.
Lalu bagaimana sejauh ini penyelidikan polisi atas pelaku yang menyebarkan baladacintarizieq?
"Penyebar belum ditemukan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
Dalam dunia digital, apalagi polisi yang kini sudah memiliki kemampuan teknologi terkini tentu akan sangat mudah memburu jejak pengunggahnya. Selayaknya si penyebar juga dicari dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Firza Husein di Polda Metro Jaya (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)