Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Fisipol UGM Kecam Revisi UU Pilkada: Memanipulasi Konstitusi
22 Agustus 2024 9:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Fisipol UGM mengeluarkan pernyataan sikap usai Baleg DPR sepakat merevisi Undang-undang (UU) Pilkada hari Rabu (21/8). Revisi UU itu rencananya disahkan DPR pada hari ini, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Dekan Fisipol UGM Wawan Mas'udi mengatakan pernyataan sikap itu disusun pagi tadi.
"Resmi kami susun pagi tadi untuk sikapi situasi demokrasi di Tanah Air. Silakan dikutip," kata Wawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Berikut pernyataan sikap Fisipol UGM:
Menyikapi situasi demokrasi di Tanah Air yang semakin lenyap dalam beberapa waktu terakhir, termasuk yang terkini perlawanan balik kekuatan mayoritas DPR terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah, Fisipol UGM menyatakan sikap sebagai berikut:
• Mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi, yang sudah dan sedang berlangsung, yang telah menjadi jalan untuk melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas.
• Menolak berbagai bentuk legalisme otokratik sebagai cara untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
ADVERTISEMENT
• Menuntut prosedur Pilkada yang bermartabat dan fair, sebagai pilar pokok demokratisasi.
• Mendorong KPU untuk berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini.
• Mendorong kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor demokrasi yang tersisa untuk berkonsolidasi dan terus aktif menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kepunahan.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini