Fortuner yang Disetop di Jatinegara Pakai Pelat Dinas Polri Palsu
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan terkait mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat nomor dinas Polri diberhentikan oleh Polantas. Ia memastikan pelat nomor Polri 351-00 itu palsu.
ADVERTISEMENT
"Menggunakan pelat dinas palsu yang tidak sah, atau tidak dikeluarkan oleh SLOG Polri," kata Sambodo, Kamis (20/5).
Penggunaan pelat nomor palsu itu jugalah yang membuat mobil berwarna hitam itu diberhentikan oleh Polantas di dekat traffic light Santa Maria, Jatinegara, Jakarta Timur. Mobil itu diberhentikan sekitar pukul 11.00 WIB, hari ini.
"Pengemudi S, proses lanjut diserahkan ke Polres Jakarta Timur," kata Sambodo.
Sambodo tidak menjelaskan sanksi apa yang diberikan kepada pengendara. Ia menyerahkan penegakan hukumnya ke Satlantas Jakarta Timur.