Forum BEM FH dari 5 Universitas Kecam Baleg DPR: Menghina Akal Sehat Warga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi BEM. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BEM. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Forum Komunikasi BEM Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia, UGM, Unpad, Undip dan Unair mengecam langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR yang merevisi amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU Pilkada 2024.

Dalam keterangannya, Forum Komunikasi BEM FH, mengatakan Revisi UU Pilkada bukanlah sesuatu hal mendesak. Mereka pun heran dengan keputusan kilat Baleg DPR.

"UU Pilkada oleh Baleg DPR sejatinya tidak memiliki tujuan yang jelas selain demi melanggengkan akal bulus elite politik. Lebih lanjut, Revisi UU Pilkada bukanlah hal yang benar-benar dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena tidak sesuai dengan aspirasi rakyat maupun Putusan MK. Tak hanya itu, rapat Baleg DPR juga tidak membuka kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan dalam revisi UU Pilkada sehingga melanggar asas keterbukaan," demikian keterangan Forum Komunikasi BEM FH, Kamis (22/8).

Menurut Forum Komunikasi BEM FH, Revisi UU Pilkada hanya untuk memuluskan salah satu paslon dan menciptakan calon boneka. Mereka lalu menyinggung nama putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara tak langsung menutup pintu makin mengguritanya dinasti politik, yakni bagi Kaesang Pangarep selaku anak bungsu Presiden Jokowi untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024 karena usianya yang belum cukup untuk ditetapkan sebagai calon peserta pilkada," lanjut keterangan itu.

instagram embed

Untuk itu, Forum Komunikasi BEM FH ini mendesak agar DPR dan Pemerintah membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut.

"Maka dari itu, pemerintah dan DPR dapat disebut telah melakukan pembangkangan luar biasa terhadap konstitusi, demokrasi, serta menghina akal sehat warga negara," ungkapnya.

Berikut tuntutan lengkap Forum Komunikasi BEM FH:

  1. Berkomitmen penuh dalam mengawal pelaksanaan putusan MK tersebut supaya dilaksanakan sebagaimana mestinya;

  2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk mematuhi serta menjalankan putusan MK terkait karena sifat putusannya yang final dan mengikat;

  3. Menuntut KPU agar bertindak secara independen guna memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan secara demokratis dan konstitusional dengan cara mengejawantahkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; dan

  4. Mengutuk keras segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR yang hendak menyalahi sekaligus mengaburkan tafsiran MK demi mengakomodasi kepentingan politik di atas kepentingan bernegara.