Forum Dosen SBM ITB Jawab Pernyataan Rektorat soal Audit BPK Terkait Swakelola

9 Maret 2022 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: haryanta.p/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: haryanta.p/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan tanggapan terkait penyataan Rektorat ITB.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut yakni soal audit BPK RI pada 3 Desember 2018 terkait status keuangan swakelola otonomi yang dikelola SBM tidak sesuai dengan Statuta ITB berdasarkan PP Nomor 65 Tahun 2013.
Perwakilan Dosen SBM ITB, Jann Hidajat, mengatakan pihaknya percaya jika BPK dalam melaksanakan tugasnya selalu menuju tercapainnya perbaikan.
"Kami percaya bahwa BPK RI dalam melaksanakan tugasnya selalu menuju tercapainya perbaikan, bukan untuk tujuan sebaliknya yang merugikan, apalagi dijadikan sumber konflik," kata Jaan dalam siaran persnya, Rabu (9/3).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya tak berwenang menanggapi hasil audit BPK ini.
"Tentang tafsir Rektorat atas hasil audit BPK RI ini, kami tidak berwenang untuk menanggapinya. Forum Dosen SBM ITB mempersilakan yang berkepentingan untuk menghubungi langsung Rektor ITB atau BPK RI terkait hal itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan, duduk perkara kisruh SBM ITB dan Rektorat ITB ini. Sejatinya, rektorat ITB ingin mengembalikan lagi sistem keuangan SBM ke dalam manajerial ITB secara keseluruhan. Bukan lagi berdiri secara otonom.
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: Devlinnss/Shutterstock
Sebab selama ini, sejak tahun 2003 mengacu pada SK Rektor Nomor 203, SBM ITB menggunakan istilah swakelola dan otonomi. Ternyata, kata Naomi, berdasarkan audit BPK RI pada 3 Desember 2018, status keuangan swakelola otonomi itu tidak sesuai dengan Statuta ITB berdasarkan PP Nomor 65 Tahun 2013. Dalam rilis itu, Naomi tak menjelaskan pasal berapa dalam PP itu yang dimaksud.
"Sebagaimana hasil audit BPK RI (3 Desember 2018), pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013). Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor No. 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI," kata Naomi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil audit dari BPK itulah kemudian ITB melalui mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNPB ITB yang menyatakan bahwa standar biaya ini tidak berlaku bagi SBM. Dengan demikian sederhananya adalah menghentikan keberdayaan bisnis sekolah itu.
"ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK," ujar Naomi.