Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen memakai seragam TNI saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
Kivlan membantah telah membeli maupun memerintahkan untuk membeli senjata ilegal. Ia menilai kasus yang menjeratnya hanya rekayasa yang dibuat sejumlah pihak untuk membuat harkat dan martabatnya.
Dalam kasus ini, Kivlan didakwa terlibat dalam kepemilikan 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Kivlan didakwa terlibat dalam kasus itu bersama dengan Habil Marati.
Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
ADVERTISEMENT