Foto: Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto

13 Februari 2025 17:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal Djuyamto membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan pihak Hasto tidak jelas. Sebab, dia mempersoalkan dua sprindik yang diterbitkan KPK dalam satu permohonan praperadilan.
Hakim Djuyamto menyebut bahwa seharusnya praperadilan diajukan dalam dua permohonan. Dalam kasus ini, Hasto adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.
Pertimbangan hakim ini belum masuk ke tahap pokok praperadilan, sebab hakim menilai permohonan ini tidak memenuhi syarat formil. Oleh karenanya, praperadilan itu tidak diterima hakim.
Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan