Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Foto: Kejaksaan Agung Menyita Rp 372 Miliar dalam Perkara TPPU Duta Palma Group
3 Oktober 2024 9:11 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kasubdit Lapdumas Kejagung Antonius Despinola, dan Kasubdit TPK dan TPPU Kejagung Gunawan Sumarsono menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (2/10/2024).
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp 372 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan itu dilakukan pada dua waktu yang berbeda, yakni pada Selasa (1/10) kemarin dengan total Rp 63 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada penggeledahan kedua dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10). Dari penggeledahan tersebut, telah disita uang dengan pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga yen Jepang.
"Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp 149.535.000.000," tuturnya.