Foto: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Suasana sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman delapan tahun penjara. Sama halnya dengan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf (kiri) berjalan keluar usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto: Fauzan/Antara Foto

**