Foto: Pengungkapan Peredaran Ganja 224 kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

26 November 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta, di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta, di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran 224 kg narkoba jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta, Jumat (26/11).
ADVERTISEMENT
Dari proses penelusuran, empat tersangka telah diamankan kepolisian, sedangkan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan telah dilakukan pada Kamis (11/11) di Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal (132) 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
***