Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Foto: Pengungkapan Peredaran Ganja 224 kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
26 November 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari proses penelusuran, empat tersangka telah diamankan kepolisian, sedangkan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan telah dilakukan pada Kamis (11/11) di Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal (132) 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
***