Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Foto: Penulis 'Jokowi Undercover' Jalani Sidang Perdana
20 Maret 2017 19:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa.
ADVERTISEMENT
Bambang Tri didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Terdakwa Bambang Tri tampak berbicara dengan istrinya.