Foto: Penulis 'Jokowi Undercover' Jalani Sidang Perdana

Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa.
Bambang Tri didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Presiden soal Jokowi Undercover: Kalau Tidak Kredibel Kenapa Dibaca?
Bambang Tri Raup Rp 45 Juta dari 'Jokowi Undercover'
Kapolri: Penulis 'Jokowi Undercover' Intelektualnya Menengah ke Bawah
Pengarang Buku 'Jokowi Undercover' Dibui: Data Buku dari Internet


Terdakwa Bambang Tri tampak berbicara dengan istrinya.
