Foto: Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

22 Januari 2024 14:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatera beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual di Kabupaten Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
Barang bukti kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis pengungkapan di Polda Aceh, Banda Aceh, pada Senin (22/1).
Dilansir Antara, Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat ada penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.
Petugas kemudian menyelidikinya dan menemukan terduga pelaku sedang menunggu pembeli dari sebuah minibus. Petugas menggeledah minibus tersebut dan menemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.
Kedua terduga pelaku yakni berinisial K (48), pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi di Kabupaten Aceh Timur, dan M (24), petani Desa Seulemak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Petugas menata barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP