Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4).
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp 32,4 miliar terkait pengadaan bansos sembako dalam penanganan COVID-19. Suap diterima oleh Juliari dari sejumlah vendor bansos yang mendapat paket pengadaan dari Kemensos.
Suap diterima melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Atas perbuatannya tersebut, Juliari Batubara didakwa dengan pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.