FPI dan PA 212: Bubarkan Dewas KPK, Pimpinan di Bawah Ketiak Penguasa

Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-(GNPF) Ulama, bersama Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengkritik pemerintah yang tidak tegas dalam memberantas praktik korupsi. Bahkan mereka menuding KPK sengaja dilemahkan dalam mengusut sederet kasus mega korupsi.
"Kasus kasus korupsi yang melibatkan lingkaran dalam kekuasaan semakin menjadi-jadi dan menggila, bahkan ditengarai menjadi modus korupsi untuk pembiayaan politik," kata Ketua FPI, Kiai Ahmad Shobri Lubis, dalam pernyataan sikap yang dibagikan ke wartawan, Jumat (24/1).
Menurut mereka, tugas Dewan Pengawas KPK saat ini tidak efektif. Bahkan mereka menduga pembentukan Dewas dilakukan untuk menghalangi penuntasan korupsi.
"Kami mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera dibubarkan karena terbukti sudah menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi dan justru menghalang-halangi penuntasan kasus korupsi sebagaimana yang terjadi dalam kasus [eks] Komisioner KPU (Wahyu Setiawan) dan Sekjen PDI Perjuangan (Hasto Kristiyanto)," tutur Ahmad Shobri.
"Termasuk juga terhadap para pejabat yang menutup-nutupi keberadaan Harun Masiku (kader PDIP yang jadi buron di kasus KPU). Kami memandang pimpinan KPK saat ini menempatkan posisinya di bawah ketiak penguasa," tuturnya.
Mereka lalu menyinggung empat kasus korupsi yang tengah ditangani penegak hukum, yakni kasus Kondensat yang disebut merugikan negara Rp 35 triliun; kasus PT Asuransi Jiwasraya yang merugi Rp 13 triliun, dugaan korupsi Asabri yang merugikan negara lebih kurang 10 triliun, hingga kasus korupsi yang melibatkan eks Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Termasuk pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Menko Maritim Luhut, Binsar Panjaitan. Menurut mereka, pertemuan dengan Luhut tersebut tak terkait dengan tugas pokok dan fungsi KPK.
"Menghadap ke Menteri Kemaritiman dan Investasi yang tupoksinya sama sekali tidak terkait dengan Tupoksi KPK. Seharusnya KPK datang ke Kementerian Kemaritiman dan Invetasi bukan karena dipanggil oleh sang penguasa, tapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Atas kegaduhan persoalan hukum ini, FPI dan PA 212 turut meminta Menkumham Yasonna Laoly mundur dari jabatannya karena terlibat konflik kepentingan dengan menjadi tim hukum PDIP.
"Karena tidak pantas dan sangat memalukan seorang yang memegang jabatan Menteri tampil menjadi pembela dalam kasus mega korupsi," katanya.
Berikut 10 tuntutan lengkap FPI, GNPF dan PA 212:
Pertama ;
Kami melihat bahwa berbagai kasus Mega Korupsi tersebut merupakan sebuah modus dalam penyelenggaraan kekuasaan yang zalim, licik dan rakus.
Kedua ;
Kami mendesak agar seluruh elemen masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap rezim korup, zalim dan penipu.
Ketiga ;
Kami mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera dibubarkan karena terbukti sudah menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi dan justru menghalang halangi penuntasan kasus korupsi sebagaimana yang terjadi dalam kasus komisioner KPU dan Sekjen PDI Perjuangan. Termasuk juga terhadap para pejabat yang menutup-nutupi keberadaan Harun Masiku.
Keempat ;
Kami memandang pimpinan KPK saat ini menempatkan posisinya di bawah ketiak penguasa dengan contoh menghadap ke Menteri Kemaritiman dan Investasi yang Tupoksi nya sama sekali tidak terkait dengan Tupoksi KPK. Seharusnya KPK datang ke Kementerian Kemaritiman dan Investasi bukan karena dipanggil oleh sang penguasa, tapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.
Kelima ;
Kami mendesak kasus korupsi kondensat untuk segera dituntaskan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak penguasa yang berperan dalam meloloskan Tersangka Honggo keluar negeri.
Keenam ;
Kami mendukung langkah Partai Oposisi untuk membentuk Pansus Jiwasraya gate dan Asabri gate, serta membongkar keterlibatan para pejabat di Kantor Sekretariat Presiden.
Ketujuh ;
Kami mendesak agar Yasona Laoly untuk segera meletakkan jabatan karena tidak pantas dan sangat memalukan seorang yang memegang jabatan Menteri tampil menjadi pembela dalam kasus mega korupsi.
Kedelapan ;
Kami mendesak agar para pejabat dan elite partai yang terlibat dalam berbagai kasus mega korupsi tersebut untuk segera mundur dan berhenti tampil sebagai tokoh publik, karena anda - anda sudah tidak memiliki legitimasi moral untuk terus berkuasa. Hanya orang yang sudah tidak punya malu dan bermoral rendah serta cacat integritas yang masih terus bermuka badak untuk terus tampil menjadi pejabat publik maupun tokoh publik.
Kesembilan ;
Di jepang negara yang sama sekali tidak menganut Pancasila sebagai ideologi yang diagung-agungkan, pejabat pejabat yang terlibat atau bahkan hanya disebut namanya dalam suatu peristiwa Korupsi akan segera meletakkan jabatan dan bahkan harakiri karena sangat malu dengan perbuatan korupsi.
Kesepuluh ;
Sebagai negara yang menganut ideologi Pancasila dan anda anda sangat sering menuduh pihak lain anti Pancasila, maka kami nyatakan perbuatan korupsi anda tersebut adalah sangat bertentangan dengan Pancasila dan bahkan menginjak injak Pancasila dengan menjadikannya sebagai alat pemukul lawan politik dan membungkus perilaku koruptif yang anda lakukan.
